Kitab Risalah Masa-Ilul Muhtady LI-Ikhwanil Mubtady

Salah satu Kitab Warisan ulama asal Aceh yang sangat baik untuk teman teman pembaca pelajari adalah kitabnya Risalah Masa-Ilul Muhtady LI-Ikhwanil Mubtady, kitab yang sangat bermanfaat ini sudah tersedia dalam bahasa indonesia, terlebih dari itu teman teman juga bisa mengunduh kitab ini di plystore google secara gratis, Yang enggak mau ribet tapi udah keburu haus sama isi kitabnya bisa lansung baca dibawah ini,  Jangan lupa share buat teman teman kamu yang lain, Semoga Berkah dan ada manfaatnya.

Kitab Risalah Masa-Ilul Muhtady LI-Ikhwanil Mubtady

Pembukaan

RISALAH MASA-ILUL MUHTADY LI-IKHWANIL MUBTADY

رسالة مختصرة سميتها

 مَــسَاِئـلُ الْــمُــهْـتَدِى ِلإِخْوَانِ الــمُـبْـتَدِى

لأحدا فاضل علماء الملايو

تـمتاز هذه الطبعة بزيادات

مهمة جدا فى اخر الكتاب

لبعض الفضلاء

Disalin ulang dalam huruf Indonesia oleh

Tgk. Nawawi Hakimis

(Kedai, Manggeng, Aceh Barat Daya)

Harap diperhatikan:

Ä   Mohon disampaikan kepada penulis bila terdapat kejanggalan dan kesalahan dalam penulisan dan penambahan dari karangan asli.

Ä   Penambahan oleh penulis ditulis di catatan kaki (footnote)

Ä   Ditulis dengan penyesuaian halaman cetakan Sumber Ilmu Jaya Medan, tanpa tahun terbit.

Pembahasan
Dengan nama Allah jua aku memulai membaca risalah ini, ia juga Tuhan yang amat murah didalam negeri dunia ini lagi yang amat mengasihani bagi segala hamba-Nya yang mukmin didalam negeri akhirat itu.

أَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْـعَالَـمِـيْنَ.

artinya segala puji-pujian itu bagi Allah tuhan seru sekalian ‘alam

وَالْـعَاقِـبَـةُ لِلْـمُتَّـقِـيْنَ

dan kebajikan akhirat itu bagi segala mereka yang takut akan Allah

وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى سَـيِّدِنَا مُحَمَّدٍ سَـيِّدِ اْلأَنْـبِـيَاءِ وَالْمُرْسَلِيْنَ

dan Rahmat dan Salam-Nya atas penghulu kita Nabi Muhammad yaitu penghulu segala Nabi yang Mursal.[1]

وَ عَلَى أَلِهِ وَصَحْـبِهِ الطَّاهِـرِيْـنَ

dan atas segala keluarganya dan segala sahabatnya yang suci mereka itu.

أَمَّا بَعْدُ فَـهَذِهِ رِسَالَةٌ مُـخْـتَـصَرَةٌ, سَـمَّيْـتُهَا “مَـسَائِلُ الْـمُهْـتَدِيْ ِلإِخْوَانِ الْـمُبْـتَدِيْ

Adapun kemudian daripada itu maka inilah suatu risalah yang singkat dan kunamai akan dia MASA-ILAL MUHTADY LI IKHWANIL MUBTADY artinya segala masalah yang menunjuki kami jalan yang betul bagi segala saudaraku yang baharu belajar.

Fashal.

Pada menyatakan perkataan Iman dan Islam dan Ihsan dan Tauhid dan Ma’rifat dan perkataan Syahadat serta segala Fardhunya dan segala Rukunnya dan segala Syarat  Shahnya dan segala kesempurnaanya dan segala yang membinasakannya.

Fashal.

Pada menyatakan Rukun Iman yang Mujmal dan Rukun Iman yang Mufash-shal serta segala Fardhunya dan segala syaratnya dan segala kesempurnaanya dan segala yang membinasakan dia .

Fashal.

Pada menyatakan Rukun Islam dan segala Fardhu yang didalamnya dan segala syaratnya dan segala kesempurnaanya dan segala yang membinasakan dia

Fashal.

Pada menyatakan Fardhu Istinja’ dan segala syarat yang mem-Fardhukan dia, Mandi Junub dan segala Fardhunya .

Fashal.

Pada menyatakan segala syarat yang dahulu daripada mengambil air Sembahyang dan segala Fardhunya dan segala yang membinasakan dia serta segala syaratnya.

Fashal.

Pada menyatakan segala syarat yang dahulu daripada Sembahyang dan segala yang membinasakan dia serta segala syarat yang pada Rukunnya.

Fashal.

Pada menyatakan segala syarat yang mem-Fardhukan Puasa dan segala Fardhunya dan segala Sunatnya dan segala yang membinasakan dia bahwa kami bayankan[2] segala masalahnya dengan Thariq[3] soal dan jawab supaya ingat segala orang yang menghafadhkan[4] dia, bahwa kepada Allah jua kita minta tolong akan ketetapan didalam agama yang sebenar-benarnya yaitu Agama Islam dengan berkat Nabi Saidil Mursalin Wa ‘Ala Alihi Wa Shahbihi Ajma’in[5].

Soal    : jika kita ditanyai orang : apa arti Awwaluddin itu ?

Jawab : bahwa arti Awwaluddin itu Ma’rifatullah.

Soal    : jika kita ditanyai orang : apa Ashal Ma’rifat itu ?

Jawab : bahwa Ashal Ma’rifat itu boleh[6]membedakan antara Muhdits[7] dan Qadim[8]dari karena Haqiqat Mumkin Wujud itu Muhdits dan Haqiqat Wajibul Wujud itu Qadim maka tiada bersamaan keduanya dan tiada berhimpun keduanya.

Soal    : jika kita ditanyai orang : mana yang  dinamakan agama itu ?

Jawab : bahwa yang dinamakan agama itu yaitu ibarat daripada menghimpunkan empat perkara yaitu : Iman, Islam Tauhid dan Ma’rifat.

Soal    : jika kita ditanyai orang : apa arti Iman itu ?

Jawab : bahwa arti Iman itu percaya akan barang yang datang dengan dia Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasallam

Soal    : jika kita ditanyai orang : apa arti Islam itu ?

Jawab : bahwa arti Islam itu yaitu menjunjung dan mengikuti segala titah Allah dan mengikuti Sabda Rasulullah dan menjauhi segala larangannya.

Soal    : jika kita ditanyai orang : apa arti Ihsan itu

Jawab : bahwa arti Ihsan itu yaitu berbaik cinta rasa serta tulus Ikhlas yakni menyempurnakan keelokan suatu sifat kemudian daripada diperolehnya.

Soal    : jika kita ditanyai orang : apa arti Tauhid itu.

Jawab : bahwa arti Tauhid itu yaitu mengesakan dia sekira-kira tiadalah diperoleh sekutu[9] pada yang diesakan.

Soal    : jika kita ditanyai orang : apa arti Ma’rifat itu ?

Jawab : bahwa arti Ma’rifat itu yaitu mengenal akan suatu serta  memutuskan hukum pengenalnya dengan Nafiy[10] dan Itsbat[11].

Soal    : jika kita ditanyai orang : apa arti Syahadat itu ?

Jawab : bahwa arti Syahadat itu yaitu Khabar[12]Dalil yang Qathi’[13] artinya khabar dalil yang putus[14]. Maka adalah khabar itu dua bahagi : pertama khabar dengan Dalil kedua khabar dengan Mutawatir artinya berturut-turut seperti Sabda Nabi SAW

فَإِذَا عَـلِمْـتُـمْ مِـثْـلَ الـشَّـمْـسِ فَاشْـهِـدُوْا

artinya apabila engkau ketahui seperti matahari[15] maka naik saksilah engkau.

Soal    : jika kita ditanyai orang : berapa perkara Fardhu Syahadat itu ?

Jawab : bahwa Fardhu Syahadat itu dua perkara ; pertama meng-Iqrarkan[16] dengan lidah, kedua men-Tashdiqkan[17] dengan hati akan ma’nanya.

Soal    : jika kita ditanyai orang : berapa perkara kesempurnaan Syahadat itu ?

Jawab : bahwa kesempurnaan Syahadat itu empat perkara ; pertama ‘Ilmu dengan  Dalil, kedua Iqrarkan dengan  Lidah, ketiga Tashdiqkan dengan hati, keempat Yaqin Hati.

Soal    : jika kita ditanyai orang : berapa perkara Rukun syahadat itu ?

Jawab : bahwa Rukun syahadat itu empat perkara ; pertama mengitsbatkan[18] dzat Allah, kedua mengitsbatkan  shifat Allah, ketiga mengitsbatkan Af’al[19] Allah, keempat mengitsbatkan kebenaran Rasulullah SAW.

Soal    : jika kita ditanyai orang : berapa perkara syarat shah Syahadat itu ?

Jawab : bahwa syarat shah syahadat itu empat perkara ; pertama diketahui, kedua diiqrarkan[20], ketiga ditashdiqkan[21], keempat di’amalkan.

Soal    : jika kita ditanyai orang : berapa perkara yang membinasakan Syahadat itu ?

Jawab : bahwa yang membinasakan Syahadat itu dengan empat perkara ; pertama menduakan Allah, kedua syak[22] hatinya, ketiga menyangkali dirinya daripada dijadikan Allah, keempat tidak diitsbatkannya[23].

Soal    : jika kita ditanyai orang : Syahadat itu berapa perkara ?

Jawab : bahwa syahadat itu dua perkara ; pertama Syahadat Tauhid, kedua Syahadat Rasul.

Soal    : jika kita ditanyai orang : yang mana dinamai syahadat Tauhid dan yang mana bernama Syahadat Rasul itu ?

Jawab : bahwa yang bernama Syahadat Tauhid itu yaitu

أَشْهَدُ اَنْ لاَ اِلَهَ اِلاَّ اللهُ.

dan yang bernama Syahadat Rasul itu yaitu

وَ أَشْـهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ

Soal    : jika kita ditanyai orang : Iman itu berapa perkara ?

Jawab : bahwa Iman itu dua perkara ; pertama Iman Mujmal[24], kedua Iman Mufash-shal[25].

Soal    : jika kita ditanyai orang : berapa perkara Rukun Iman yang Mujmal dan berapa perkara Rukun Iman yang Mufash-shal itu ?

Jawab : bahwa Rukun Iman yang Mujmal itu dua perkara ; Pertama  أَمَـنْتُ بِااللهِ وَ بِـمَا قَالَ اللهُ artinya percaya aku akan Allah dan barang Firman-Nya, kedua  أَمَـنْتُ بِالرَّسُوْلِ وَبِـمَا قَالَ الرَّسُوْلِ artinya percaya aku akan Rasulullah dan dengan barang yang Sabdanya.

Dan Rukun Iman yang Mufash-shal itu enam perkara ; pertama أَمَـنْتُ بِاللهِ artinya percaya aku akan Allah, kedua   وَمَلآئِكَتِهِ artinya percaya aku akan Malaikat-Nya, ketiga وَكُـتُبِهِartinya percaya aku akan segala Kitab-Nya, keempat وَرَسُوْلِهِ artinya percaya aku akan segala Rasul-Nya, kelima وَالْـيَـوْمِ اْلأَخِـرِartinya percaya aku akan segala Hari Yang Kemudian, keenam وَالْقَدْرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ مِنَ اللهِ تَعَالَى artinya percaya aku akan Untung Baik dan Jahat itu daripada Allah Ta’ala.

Soal    : jika kita ditanyai orang : yang mana Untung Baik dan yang mana Untung Jahat itu ?

Jawab  : bahwa Untung Baik itu Iman dan Tha’at dan Untung Jahat itu Kafir dan Ma’shiat.

Soal    : jika kita ditanyai orang : berapa perkara Fardhu dan kesempurnaan Iman itu ?

Jawab : bahwa Fardhu dan kesempurnaan Iman tiga perkara. Pertama meng-iqrarkan[26]dengan lidah, kedua men-tashdiqkan[27] dengan hati, ketiga berbuat dengan anggota serta mengikut Ijma’[28] segala Shahabat yang empat[29] dan Imam yang empat yaitu Imam Syafi’iy, Imam Hanafy, Imam Maliky dan Imam Hanbaly.

Soal    : jika kita ditanyai orang : berapa perkara syarat Iman itu ?

Jawab : bahwa syarat Iman itu yaitu sepuluh perkara : pertama kasih akan Allah, kedua kasih akan segala Malaikat Allah, ketiga kasih akan segala Kitab Allah, keempat kasih akan segala Nabi Allah, kelima kasih akan segala Waliyullah, keenam benci akan segala Sitru[30] Allah, ketujuh takut akan ‘azab Allah, kedelapan harap akan Rahmat Allah, kesembilan membesar-besarkan segala Amar[31] Allah serta mengerjakan dia, kesepuluh berbesar-besarkan segala Nahiy[32]Allah serta menjauhi akan dia.

Soal    : jika kita ditanyai orang : berapa perkara yang membinasakan Iman itu ?

Jawab : bahwa yang membinasakan Iman itu yaitu sepuluh perkara. Pertama menduakan Allah, kedua mengekalkan[33] segala perbuatan jahat serta diharuskan[34] pada perbuat dia, ketiga membinasakan sesama makhluk dengan dhalimnya serta diperingan-ringankan Syara’[35]Allah, keempat bersalah-salahan hati sama Islam serta ditaruhkan dendam didalam hatinya, kelima meringan-ringan syari’at[36], keenam tiada takut gugur Imannya, ketujuh menyerupai perbuatan kafir, kedelapan putus asa daripada Rahmat Allah, kesembilan memakai pakaian Kafir seperti Tali Ikat Pinggang Jubbah Ruhban Nashara[37], kesepuluh memutuskan dirinya daripada menghadap Qiblat serta meringan-ringankan pada hatinya.

Soal    : jika kita ditanyai orang : berapa perkara Rukun Islam itu ?

Jawab : bahwa Rukun Islam itu lima perkara. Pertama mengucap dua kalimat Syahadat, kedua mendirikan Sembahyang pada sehari semalam Lima Waktu, ketiga memberi Zakat jikalau ada sampai hartanya daripada Nishab[38]

dan Haulnya[39], keempat puasa pada bulan Ramadhan dalam setahun itu sebulan jua, kelima Naik Haji Kebaitullah jika kuasa engkau berjalan kepadanya Fardhu seumur hidup sekali dan jua Fardhu didalam Islam pun itu jua.

Soal    : jika kita ditanyai orang : berapa perkara kesempurnaan Islam itu ?

Jawab : bahwa kesempurnaan Islam itu yaitu seperti kesempurnaan Iman itu jua yaitu tiga perkara[40] seperti yang telah tersebut dahulu itu.

Soal    : jika kita ditanyai orang : berapa perkara tanda Islam ?

Jawab : bahwa tanda Islam itu empat perkara. Pertama merendahkan dirinya kepada sesama Islam, kedua suci lidahnya daripada dusta, ketiga suci perutnya daripada memakan yang Haram, keempat suci badannya daripada Loba[41] dan Thama’[42].

Soal    : jika kita ditanyai orang : berapa perkara syarat Islam itu ?

Jawab : bahwa syarat Islam itu empat perkara. Pertama Shabar akan hukum Allah, kedua Ridha akan Qadha Allah, ketiga Yaqin serta Ikhlash hatinya menyerahkan dirinya kepada Allah, keempatmengikut Firman Allah dan Sabda Rasulullah serta menjauhkan segala larangan-Nya.

Soal    : jika kita ditanyai orang : berapa perkara yang membinaskan Islam ?

Jawab : bahwa yang membinasakan Islam itu empat perkara. Pertama berbuat suatu dengan tiada diketahui, kedua diketahui tapi tiada dikerjakan, ketiga tiada tahu serta tiada mau belajar, keempat mencela akan orang berbuat baik serta diharuskan dan diperingan-ringankan pada pekerjaannya.

Soal    : jika kita ditanyai orang : berapa perkara Fardhu Istinja’ itu ?

Jawab : bahwa bahwa Fardhu Istinja’ itu tiga perkara.

Pertama menghilangkan rupanya, kedua menghilangkan rasanya, ketiga menghilangkan baunya serta yaqin.

Soal    : jika kita ditanyai orang : berapa perkara Fardhu Mandi Junub itu ?

Jawab : bahwa Fardhu Mandi Junub itu tiga perkara. Pertama Niat beserta dengan air. Ini lafadz Niatnya

نَـوَيْـتُ رَفْـعَ الْحَدَثِ اْلأَكْـبَـرِ عَنْ جَـمِـيْـعِ الْـبَـدَنِ فَرْضًا عَلَيَّ لِلَّهِ تَعَالىَ.

artinya sahaja aku mengangkatkan Hadats yang besar daripada sekalian badanku Fardhu atasku karena Allah Ta’ala,kedua menyampaikan air pada sekalian tubuhnya, ketiga menghilangkan Najis ‘Ain[43] pada tubuhnya jika ada pada badannya.

Soal    : jika kita ditanyai orang : berapa perkara yang mengwajibkan mandi itu ?

Jawab : bahwa yang mengwajibkan mandi itu enam perkara. Pertama keluar Maniy, kedua bertemu Dua Khatan[44], ketiga Mati yang bukan Mati Syahid, keempat Haidh[45] kelima Nifas yaitu darah yang keluar kemudian daripada beranak empat puluh hari atau enam puluh hari, keenam Wiladah[46].

Soal    : jika kita ditanyai orang : berapa perkara Haram pada orang yang Junub itu ?

Jawab : bahwa Haram pada orang yang Junub itu lima perkara. Pertama Sembahyang, kedua Thawaf[47], ketiga membaca Qur’an, keempat menjabat Mush-haf[48], kelima masuk dalam Mesjid.

Soal    : jika kita ditanyai orang : berapa perkara syarat Mandi Junub itu ?

Jawab : bahwa syarat Mandi Junub itu sebelas perkara. Pertama Islam, kedua berakal, ketiga mengetahui akan Fardhu dan Sunatnya, keempat me-Niatkan Fardhu pada yang Fardhu dan me-Niatkan Sunat pada yang Sunat, kelima dengan air yang suci menyucikan, keenam jangan berlapis[49] kulit itu dengan suatu yang menegahkan sampai air kepada badannya seperti kapur atau lilin atau getah atau barang sebagainya, ketujuh hendaklah berkekalan Niatnya daripada permulaan hingga kesudahannya, kedelapan menyampaikan air kepada sekalian kulit yang Zhahir dan pada segala Bulu Roma[50] dan Daki[51] dibawah ujung kuku yang panjang dan Daki dibawah Ujung Khatan[52] dan pada Zhahir[53]  antara dua jalan[54]  pada Qadha’ Hajat[55], kesembilan memeliharakan[56] air jangan berpindah daripada yang sudah terangkat[57] pada anggota Fardhu, kesepuluh jangan memutuskan Niat daripada permulaanya datang kepada  kesudahannya[58], kesebelas suci daripada Haidh[59] dan Nifas.

Soal    : jika kita ditanyai orang : berapa perkara syarat yang dahulu daripada mengambil air Sembahyang itu ?

Jawab : bahwa syarat yang dahulu daripada mengambil air Sembahyang itu yaitu enam perkara. Pertama Islam, kedua Mumayyiz[60], ketiga dengan air yang suci menyucikan, keempat jangan ada yang menegahkan[61]sampai air pada anggota yang dibasuhnya, kelima suci daripada Haidh dan Nifas, keenam mengetahui segala Fardhu dan Sunatnya.

Soal    : jika kita ditanyai orang : berapa perkara Fardhu mengambil air Sembahyang itu ?

Jawab : bahwa Fardhu pada mengambil air Sembahyang itu enam perkara.

Pertama Niat serta air kemukanya maka inilah lafadz Niatnya

نَـوَيْتُ رَفْـعَ الْـحَدَثِ اْلأَصْـغَرِ مِنْ أَعْـضَاءِ الْوُضُوْءِ فَـرْضًا عَلَيَّ لِلَّهِ تَعَالىَ

artinya sahajaku mengangkatkan Hadats yang kecil daripada anggota wudhu’ Fardhu atasku dengan karena Allah Ta’ala,

kedua membasuh sekalian mukanya, ketiga membasuh kedua tangan hingga siku keduanya, keempat menyapu sedikit daripada kepalanya, kelima membasuh kaki keduanya hingga mata kaki keduanya, keenam Tertib.

Soal    : jika kita ditanyai orang : berapa perkara yang membinasakan[62] air Sembahyang itu ?

Jawab : bahwa membinasakan air Sembahyang itu lima perkara. Pertama barang yang keluar salah suatu daripada dua jalan[63] melainkan Mani dirinya, kedua menjabat[64] Qubul[65]atau Dubur[66] dengan tapak tangannya atau perut segala anak jari, ketiga bersentuh kulit laki-laki dengan kulit perempuan yang hilah/t[67]dengan tiada berlapis, keempat hilang ‘Aqal sebab mabuk atau pitam atau gila, kelima tidur yang tiada tetap kedudukannya.

Soal    : jika kita

ditanyai orang : berapa perkara Haram pada orang yang tiada berair Sembahyang ?

Jawab : bahwa Haram pada orang yang tiada berair Sembahyang tiga perkara. Pertama Sembahyang kedua Thawaf[68], ketiga menjabat[69] Mush-haf[70] atau membawa dia.

Soal    : jika kita ditanyai orang : berapa perkara syarat yang dahulu daripada Sembahyang itu ?

Jawab : bahwa syarat yang dahulu daripada Sembahyang itu delapan perkara. Pertama Mumayyiz[71], kedua mengetahui Fardhu dan Sunatnya, ketiga membedakan segala Fardhu dan Sunatnya, keempat mengetahui akan masuk waktu dengan yaqin atau dhannya[72], kelima menutupi ‘Auratnya, keenam menghadap Qiblat, ketujuh Suci daripada Najis yang tiada dimaafkan pada badannya dan kainnya dan tempat Sembahyangnya, kedelapan Suci ia daripada Hadats Akbar[73] dan Hadats Ashghar[74].

Soal    : jika kita ditanyai orang : berapa perkara yang di-Fardhukan Sembahyang itu ?

Jawab : bahwa  yang di-Fardhukan Sembahyang itu tiga perkara. Pertama Islam, kedua ‘Aqil[75], ketiga Baligh[76].

Soal    : jika kita ditanyai orang : berapa perkara Rukun Sembahyang itu ?

Jawab : bahwa Rukun Sembahyang

itu sembilan belas perkara. Pertama Niat, kedua berdiri betul, ketiga Takbiratul Ihram, keempat membaca Fatihah, kelima Ruku’, keenam berhenti didalamnya, ketujuh I’tidal, kedelapan berhenti didalamnya, kesembilan Sujud, kesepuluh berhenti didalamnya, kesebelas duduk antara dua Sujud, kedua belas berhenti didalamnya, ketiga belas Sujud yang kedua keempat belas berhenti didalamnya, kelima belas duduk akan Tahiyyat yang Akhir, keenam belas membaca Tahiyyat Akhir, ketujuh belas Shalawat akan Nabi didalam Tahiyyat Akhir, kedelapan belas memberi Salam yang pertama, kesembilan belas Tertib.

Soal    : jika kita ditanyai orang : berapa perkara syarat Niat itu ?

Jawab : bahwa syarat Niat itu tujuh perkara. Pertama hendaklah ada Niat itu didalam hati, kedua menyahaja[77] ia akan Sembahyang itu, ketiga menyatakan Fardhu, keempat menentukan waqtunya, kelima hendaklah di-Muqaranah[78]Niat itu daripada awal Takbiratul Ihram hingga akhirnya, keenam me-Niatkan Imam pada Imam Jum’at dan Makmum Jum’at dan Sembahyang berjama’ah, ketujuh hendaklah jangan berpindah Niat itu daripada pertama hingga kesudahannya.

Soal    : jika kita ditanyai orang : berapa perkara syarat Qiyam[79] ?

Jawab : bahwa syarat Qiyam itu satu jua yaitu berdiri sekira-kira tulang belakangnya jangan condrong.

Soal    : jika kita ditanyai orang : berapa perkara syarat Takbiratul Ihram itu ?

Jawab : bahwa syarat Takbiratul Ihram itu sepuluh perkara. Pertama memeliharakan Kalimahnya, kedua memeliharakan I’rabnya[80], ketiga memeliharakan Tasydidnya, keempat memeliharakan Tertibnya, kelima Muwalat[81], keenam Takbir itu tatkala berdiri betul pada orang yang tiada ‘Uzur, ketujuh jangan disebutkan daripada Ha ( هـ ) itu Waw ( و ), kedelapan jangan ditambah kemudian daripada Ba’ ( ب ) itu Alif ( ا ) seperti

أَكْبَارْ

kesembilan Takbir itu dengan Bahasa ‘Arab, kesepuluh hendaklah diperdengarkan pada telingan dirinya, maka jikalau tiada didengar telinga dirinya maka tiada shah Takbir itu.

Soal    : jika kita ditanyai orang : berapa perkara berapa perkara syarat membaca Fatihah itu ?

Jawab : bahwa syarat membaca Fatihah itu delapan perkara. Pertama memeliharakan segala kalimahnya, kedua memeliharakan segala hurufnya, ketiga

memeliharakan segala Tasydidnya, keempat memeliharakan segala I’rabnya[82], kelima memeliharakan membaca akan dia serta ia berdiri atas orang yang tiada ‘Uzur, keenam Muwalat, ketujuh Tertib, kedelapan hendaklah diketahui bahwa Fatihah itu dari permulaannya hingga kesudahannya itu Fardhu dalam Sembahyang.

Soal    : jika kita ditanyai orang : berapa perkara syarat Ruku’ itu ?

Jawab : bahwa syarat Ruku’ itu tiga perkara. Pertama sahaja ia pada tunduknya, kedua sama tinggi pinggangnya dengan tengkuknya, ketiga berhenti didalamnya.

Soal    : jika kita ditanyai orang : berapa perkara syarat I’tidal itu ?

Jawab : bahwa syarat I’tidal itu empat perkara. Pertama sahaja ia hendak pada bangkitnya, kedua berdiri betul tatkala mengucap

رَبَّـنَا لَكَ الْحَمْدُ

ketiga jangan dipanjangkan[83] selama membaca Fatihah, keempat berhenti didalamnya.

Soal    : jika kita ditanyai orang : berapa perkara syarat Sujud itu ?

Jawab : bahwa syarat Sujud itu dengan tujuh perkara. Pertama hendak sahaja ia pada Sujudnya, kedua jangan berlapik dahinya, ketiga hendaklah dihantarkan dua lututnya dan dua tapak

tangannya dan dua perut jari kakinya kepada tempat Sembahyang, keempat meninggikan pinggangnya daripada kepalanya, kelima hendaklah ada dahinya itu terhantar pada Mushallanya, keenam panjangkan sedikit batang lehernya, ketujuh berhenti didalamnya.

Soal    : jika kita ditanyai orang : berapa perkara syarat duduk antara dua Sujud itu ?

Jawab : bahwa syarat duduk antara dua Sujud itu tiga perkara. Pertama hendaklah disahaja bangkit daripada Sujud yang pertama kepada duduk itu, kedua jangan condrong, ketiga berhenti didalamnya.

Soal    : jika kita ditanyai orang : berapa perkara syarat duduk Tahiyyat Akhir itu ?

Jawab : bahwa syarat duduk Tahiyyat Akhir itupun tiga perkara. Pertama hendaklah ada sahaja akan duduknya, kedua duduknya itu betul-betul jangan condrong, ketiga berhenti didalamnya.

Soal    : jika kita ditanyai orang : berapa perkara syarat Tahiyyat Akhir itu ?

Jawab : bahwa syarat Tahiyyat Akhir itu tujuh perkara. Pertama memeliharakan segala kalimahnya, kedua memeliharakan segala hurufnya, ketiga memeliharakan

segala I’rabnya[84], keempat memeliharakan segala Tasydidnya, kelima Muwalat[85], keenam Tertib[86], ketujuh membaca dia itu pada tatkala duduk Tawarruk[87] pada orang yang tiada ‘Uzur[88].

Soal    : jika kita ditanyai orang : berapa perkara syarat Shalawat dalam Tahiyyat Akhir itu ?

Jawab : bahwa syarat Shalawat dalam Tahiyyat Akhir itu tujuh perkara. Pertama memeliharakan segala kalimahnya, kedua memeliharakan segala I’rabnya, ketiga memeliharakan segala Tasydidnya, keempat memeliharakan Hurufnya, kelima Muwalat, keenam Tertib, ketujuh membaca dia dalam duduk.

Soal    : jika kita ditanyai orang : berapa perkara syarat memberi Salam itu ?

Jawab : bahwa syarat memberi Salam itu tiga perkara. Pertama memeliharakan segala Kalimahnya, memeliharakan segala Tasydidnya, ketiga memeliharakan segala I’rabnya.

Soal    : jika kita ditanyai orang : berapa perkara syarat Tertib itu ?

Jawab : bahwa syarat Tertib itu yaitu satu jua yaitu mendahulukan yang dahulu dan mengemudiankan yang kemudian.

Soal    : jika kita ditanyai orang : berapa perkara syarat wajib Jum’at itu ?

Jawab : bahwa syarat Wajib Jum’at

itu tiga perkara. Pertama Negeri yang besar atau kecil atau suatu dusun yang besar atau kecil, kedua bahwa hendaklah ada Muqimnya[89]genap empat puluh laki-laki merdeka sekaliannya, ketiga dalam waqtu Dhuhur.

Soal    : jika kita ditanyai orang : berapa perkara Fardhu Jum’at itu ?

Jawab : bahwa Fardhu Jum’at itu tiga perkara. Pertama membaca dua Khuthbah seraya berdiri, kedua Duduk Antara Dua Khuthbah, ketiga Sembahyang dua raka’at kemudian daripada Khuthbah itu.

Soal    : jika kita ditanyai orang : berapa perkara Sunat yang dahulu daripada Sembahyang itu ?

Jawab : bahwa Sunat yang dahulu daripada Sembahyang itu dua perkara. Pertama Bang[90]kedua Qamat.

Soal    : jika kita ditanyai orang : berapa perkara Sunat yang didalam Sembahyang itu ?

Jawab : bahwa Sunat yang didalam Sembahyang itu dua perkara. Pertama Tahiyyat Awal kedua Qunut.

Soal    : jika kita ditanyai orang : Tahiyyat Awal dan Qunut itu Sunat apa namanya

Jawab : bahwa Tahiyyat Awal dan Qunut itu Sunat Ab’adh namanya.

Soal    : jika kita ditanyai orang : berapa perkara yang membathalkan Sembahyang itu ?

Jawab : bahwa yang membathalkan Sembahyang itu sebelas perkara. Pertama berkata-kata dengan disahajanya, kedua mengerjakan perbuatan yang banyak seperti melangkah tiga langkah dan memalu[91] tiga kali dan menggaruk-garuk tiga kali berturut-turut, ketiga makan dan minum, keempat mengerjakan Rukun Qawly[92] atau Rukun Fi’ly[93] serta Syak[94]ia akan shah Niatnya, adakah aku ber-Niat, sempurnakah atau tiada, atau Dhuhurkah atau ‘Asharkah aku ber-Niat itu tiada berketahuan hingga kesudahan maka bathallah Sembahyangnya, kelima memutuskan Niat, keenam keguguran[95] najis, ketujuh terbuka ‘aurat, kedelapan membelakangi qiblat, kesembilan memutuskan Niat dengan meta’luqkan[96] suatu jikalau dengan Muhal[97] sekalipun, kesepuluh hilang air Sembahyang itu, kesebelas Murtad artinya mengi’tiqadkan I’tiqad kafir dalam Sembahyang.

Soal    : jika kita ditanyai orang : berapa perkara yang mem-Fardhukan puasa itu ?

Jawab : bahwa yang mem-Fardhukan puasa itu empat perkara. Pertama Islam, kedua ‘Aqil ketiga Baligh, keempat Kuasa ia puasa.

Soal    : jika kita ditanyai orang : berapa perkara Fardhu puasa itu ?

Jawab : bahwa Fardhu puasa itu empat perkara. Pertama Niat, maka inilah lafazh Niatnya

نَوَيْـتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَـرْضِ رَمَـضَانَ هَذِهِ السَّـنَةِ لِلَّهِ تَعَالىَ

artinya sahaja aku puasa esok hari daripada menunaikan Fardhu Ramadhan pada tahun ini dengan karena Allah Ta’ala.

Maka jika ada puasa itu Sunat pada bulan Syawal beserta dengan Qadha Bulan Ramadhan demikianlah lafazh Niatnya

 نَوَيْـتُ صَوْمَ غَدٍ مِنْ شَـهْرِ شَوَّالِ مَـعَ قَـضَاءِ فَرْضِ رَمَـضَانَ لِلَّهِ تَعَالَى

artinya sahaja aku puasa esok hari pada bulan Syawal serta Qadha Fardhu Ramadhan dengan karena Allah Ta’ala,

kedua menahani dirinya makan dan minum pada siang harinya, ketiga menahani dirinya daripada Jima’[98] pada siang harinya dengan disahajanya[99]. Keempat menahani dirinya daripada muntah dengan disahaja[100].

Soal    : jika kita ditanyai orang : berapa perkara Sunat puasa itu ?

Jawab : bahwa Sunat puasa itu tiga perkara. Pertama menyegera berbuka puasa apabila jatuh matahari dengan Yaqin[101] atau Zhannya[102], kedua melambatkan makan sahur, ketiga meninggalkan berkelahi dan berbantah-bantah daripada berkata-kata yang dusta dan yang keji.

Soal    : jika kita ditanyai orang : berapa perkara yang membathalkan puasa itu ?

Jawab : bahwa yang membathalkan puasa itu sepuluh perkara. Pertama barang yang sampai dengan disahaja kedalam rongga kepala dan rongga perut, kedua memasukkan salah suatu daripada rongga yang terbuka, ketiga mengisap-ngisapkan[103] salah suatu daripada dua jalan, keempat muntah dengan disahaja, kelima wathi[104] pada siang hari dengan disahaja, keenam mengeluarkan mani daripada siang hari dengan sebab bersentuh kulit laki-laki dan kulit perempuan atau dengan bermain-bermain dengan tangannya[105], ketujuh Haidh[106], kedelapan Nifas, kesembilan Gila, kesepuluh Murtad[107].

Soal    : jika kita ditanyai orang : berapa perkara hari yang Haram puasa itu ?

Jawab : bahwa hari yang Haram puasa itu lima hari; hari raya keduanya dan tiga hari kemudian daripada hari raya qurban dinamakan dia Hari Tasyriq.

Syahdan

Sunat membaca tatkala berbuka puasa

Yaitu

أَللَّهُمَّ ذَهَـبَ الظَّـمَاءُ وَابْـتَـلَتِ الْـعُرُوْقُ وَثَـبَـتَ اْلأَجْـرُ إِنْ شَآءَ اللهُ تَعَالىَ

Maka lalu menadahkan tangannya kelangit serta dibaca do’a ni

أَللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ أَمَـنْتُ وَلَكَ أَسْلَـمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ يَا وَاسِـعَ الْـمَغْـفِرَةِ بِرَحْمَتِكَ يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِـيْنَ

إِعْلَمْ يَا إِخْوَانِ الْـمُـبْـتَدِى !

Artinya ketahui olehmu hai saudaraku yang baharu belajar! Bahwasanya yang wajib atas tiap-tiap Mukallaf kemudian dari pada sempurna Ma’rifat dan Tauhid akan Allah Ta’ala itu yaitu mengerjakan segala Amar Allah dan Amar Rasulullah dan menjauhkan segala Nahiy Allah dan Nahiy Rasulullah dan membedakan antara Fardhu dan Sunat dan Makruh dan antara Halal dan Haram serta mengetahui pula segala makna yang tersebut itu dan pada i’tiqadpun demikian jua jangan beri bertukar-tukar ma’nanya. Maka apabila tiada diketahui  yang demikian itu maka ialah sia-sia ‘ibadat akan Tuhan.

Bermula sekarang bahwa kami nyatakan pula kepada mu segala ma’na yang tersebut itu dengan segala masalahnya.

Soal    : jika kita ditanyai orang : apa arti wajib atas segala mukallaf kemudian daripada sempurna

Ma’rifat dan Tauhid akan Allah itu ?

Jawab : bahwa yang wajib atas segala mukallaf kemudian daripada sempurna Ma’rifat dan Tauhid akan Allah itu yaitu mengerjakan segala Amar Allah dan menjauhkan segala Nahiy-Nya[108].

Soal    : jika kita ditanyai orang : berapa perkara Wajah[109] Amar itu ?

Jawab : bahwa Wajah Amar itu dua wajah. Satu Wajah Amar Fardhu[110] dan kedua, Wajah Amar yang Sunat.

Soal    : jika kita ditanyai orang : yang mana Wajah Amar yang Fardhu dan yang mana Wajah Amar yang Sunat itu ?

Jawab : bahwa Wajah Amar yang Fardhu itu maka segala ibadat yang di-Fardhukan oleh Allah Ta’ala atas segala Mukallaf[111], dan Wajah Amar yang Sunat itu maka segala ibadat yang di-Sunatkan oleh Allah Ta’ala atas segala Mukallaf.

Soal    : jika kita ditanyai orang : berapa perkara Wajah Nahiy itu ?

Jawab : bahwa Wajah Nahiy itupun dua Wajah. Satu Wajah Nahiy yang Haram dan kedua Wajah Nahiy yang Makruh.

Soal    : jika kita ditanyai orang : yang mana Wajah Nahiy yang Haram itu dan yang mana Wajah Nahiy yang Makruh itu ?

Jawab : bahwa Wajah Nahiy yang Haram itu yaitu segala pekerjaan yang Haram oleh Allah Ta’ala atas segala Mukallaf dan Wajah Nahiy Makruh itu yaitu segala pekerjaan yang di-Makruhkan oleh Allah Ta’ala atas segala Mukallaf.

Soal    : jika kita ditanyai orang : apa arti Amar itu ?

Jawab : bahwa arti Amar itu suruh pada berbuat kebajikan.

Soal    : jika kita ditanyai orang : apa arti Nahiy itu ?

Jawab : bahwa arti Nahiy itu yaitu ditegah akan kita pada bebuat kejahatan.

Soal    : jika kita ditanyai orang : apa arti Fardhu itu  ?

Jawab : bahwa arti Fardhu itu barang yang diberi fahala atas yang mengerjakan dia dan siksa atas meninggalkan dia.

Soal    : jika kita ditanyai orang : apa arti Haram itu ?

Jawab : bahwa arti Haram itu barang yang diberi fahala atas orang yang meninggalkan dia dan siksa atas orang yang mengerjakan dia.

Soal    : jika kita ditanyai orang : apa arti Makruh itu ?

Jawab : bahwa arti Makruh itu yaitu diberi fahala bagi orang yang meninggalkan dia dan tiada disiksa atas orang yang mengerjakan dia.

Soal    : jika kita ditanyai

orang : apa arti Sunat itu ?

Jawab : bahwa arti Sunat itu yaitu barang yang diberi fahala atas yang mengerjakan dia dan tiada disiksa atas orang yang meninggalkan dia.

Soal    : jika kita ditanyai orang : apa arti Halal itu ?

Jawab : bahwa Halal itu yaitu barang yang diberi fahala atas yang di-Isti’malkan[112] dia dan tiada disiksa atas yang di-Isti’malkan dia.

Soal    : jika kita ditanyai orang : apa arti Mubah itu ?

Jawab : bahwa arti Mubah itu yaitu harus dikerjakan dia dan tiada diberi fahala pada mengerjakan dia dan tiada disiksa atas meninggalkan dia atas bersamaan keduanya, tetapi harus[113] dikerjakan dia sekira-kira jangan berlebih-lebihan, seperti Firman Allah Ta’ala

كُلُوا وَاشْرَبُوا وَلاَتُسْرِفُوا إِنَّهُ لاَيُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ.[114]

artinya makan oleh kamu dan minum oleh kamu jangan berlebih-lebihan,

artinya bahwasanya Allah Ta’ala tiada mengasihi akan orang yang  makan dan minum dengan berlebih-lebihan, seperti Sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam

خَيْرُ اْلأُمُوْرِ أَوْسَطُهَا

Yakni sebaik-baik pekerjaan itu pertengahannya.

Footnote

  • [1] Mursal = Yang Diutus
  • [2] Bayankan = Jelaskan
  • [3] Thariq = Sistem/Cara
  • [4] Menghafadhkan = Menghafal
  • [5] Nabi Saidil Mursalin Wa ‘Ala Alihi Wa Shahbihi Ajma’in = Nabi Pemimpin Para Rasul dan atas keluarganya dan Shahabatnya sekalian
  • [6] Boleh = Bisa
  • [7] Muhdits = Baharu
  • [8] Qadim = Kekal
  • [9] Teman / Bandingan
  • [10] Nafiy = Peniadaan
  • [11] Itsbat = Pengadaan / Penetapan
  • [12] Khabar = Berita
  • [13] Qathi’ = Pasti
  • [14] Khabar Dalil Yang Putus Artinya Informasi Yang Pasti
  • [15] Matahari, Maksudnya Sangat Jelas
  • [16] Mengiqrarkan = Mengucapkan
  • [17] Mentashdiqkan = Mengakui
  • [18] Mengitsbatkan = Mengadakan/Menetapkan
  • [19] Af’al = Perbuatan
  • [20] Mengiqrarkan = Mengucapkan
  • [21] Mentashdiqkan = Mengakui
  • [22] Syak = Ragu
  • [23] Tidak Diitsbatkannya = Tidak Diakui Syahadat
  • [24] Mujmal = Global
  • [25] Mufash-Shal = Terperinci
  • [26] Mengiqrarkan = Mengucapkan
  • [27] Mentashdiqkan = Mengakui
  • [28] Ijma’ = Kesepakatan
  • [29] Shahabat Yang Empat Ialah Abu Bakar, ‘Umar, ‘Usman Dan ‘Aly
  • [30] Sitru = Musuh / Lawan
  • [31] Amar = Perintah
  • [32] Nahy = Larangan
  • [33] Mengekalkan = Selalu / Sering Melakukan
  • [34] Diharuskan = Membolehkan
  • [35] Syara’ = Hukum/Qishash
  • [36] Syari’at = Perintah Dan Larangan
  • [37] Jubbah Ruhban Nashara = Pakaian Pendeta Nashrani
  • [38] Nishab = Ukuran Wajib Zakat
  • [39] Haul = Sampai Tahun
  • [40] Tiga Perkara Yaitu : Pertama Mengiqrarkan Dengan Lidah, Kedua Mentashdiqkan Dengan Hati, Ketiga Berbuat Dengan Anggota Serta Mengikut Ijma’ Segala Shahabat Yang Empat Dan Imam Yang Empat Yaitu Imam Syafi’iy, Imam Hanafy, Imam Maliky Dan Imam Hanbaly)
  • [41] Loba = Selalu Hendak Mendapat Atau Mempunyai Banyak-Banyak; Tamak, Serakah
  • [42] Thama’ = Loba, Serakah
  • [43] Najis ‘Ain = Najis Yang Dapat Dilihat Warna Atau Bentuk, Dirasa, Dicium Baunya
  • [44] Khatan = Kemaluan. Bertemu Dua Khatan = Bersetubuh
  • [45] Haidh = Menstruasi
  • [46] Wiladah = Melahirkan
  • [47] Thawaf = Mengelilingi Ka’bah
  • [48] Menjabat Mush-Haf = Menanggung / Membawa Al-Qur’an
  • [49] Berlapis = Menutupi / Menghalangi
  • [50] Bulu Roma = bulu kuduk
  • [51] Daki = Kotoran
  • [52] Khatan = Kemaluan
  • [53] Dzahir = Yang Tampak
  • [54] Dua Jalan Yaitu Jalan Depan (Kemaluan) Dan Belakang (Dubur)
  • [55] Qadha Hajat = Membuang Kencing Atau Berak
  • [56] Memeliharakan = Menjaga
  • [57] Terangkat = Terpakai
  • [58] Maksudnya Dari Permulaan Sampai Selesai Mandi Junub
  • [59] Haidh = Menstruasi
  • [60] Mumayyiz = Sudah Mampu Membedakan Baik Dan Buruk, Laba Dan Rugi.
  • [61] Menegahkan = Penghalang
  • [62] Membinasakan = membathalkan / merusakkan
  • [63] Dua Jalan = Kemaluan Depan (Qubul) Dan Dubur Belakang
  • [64] Menjabat = Menyentuh
  • [65] Qubul = Tempat Keluar Kotoran Dari Depan
  • [66] dubur = tempat keluar kotoran dari belakang
  • [67] Hilah/T = Perempuan Ajnaby/Shah Untuk Dinikahi
  • [68] Thawaf = Mengelilingi Ka’bah
  • [69] Menjabat = Memegang/Menyentuh
  • [70] Mush-Haf = Al-Quran
  • [71] Mumayyiz = Sudah Mampu Membedakan Baik Dan Buruk, Laba Dan Rugi.
  • [72] Dhannya = Sangkaan
  • [73] Akbar = Besar
  • [74] Ashghar = Kecil
  • [75] ‘Aqil = Berakal
  • [76] Baligh = Sampai Umur
  • [77] Menyahaja = Sengaja
  • [78] Dimuqaranah = Disertai
  • [79] Qiyam = Berdiri Betul
  • [80] I’rabnya = Perobahan Harkat / Baris Pada Akhir Kalimat
  • [81] Muawalat = Berturut-Turut
  • [82] I’rabnya = Perobahan Harkat / Baris Pada Akhir Kalimat
  • [83] Dipanjangkan Yakni Dilamakan I’tidal
  • [84] I’rabnya = Perobahan Harkat / Baris Pada Akhir Kalimat
  • [85] Muwalat = Beriring-Iring
  • [86] Tertib = Berturut-Turut
  • [87] Duduk Tawarruk Adalah Duduk Tahiyat Akhir; Dengan Cara Kaki Kiri Terletak Dibawah Kaki Kanan, Sedangkan Pinggul Kiri Langsung Diatas Lantai)
  • [88] ‘Uzur = Berhalangan
  • [89] Muqim = Penduduk Yang Menetap
  • [90] Bang = Azan
  • [91] Memalu Yakni Seperti Memukul
  • [92] Rukun Qawly Adalah Rukun Shalat Yang Diucapkan Dengan Lidah
  • [93] Rukun Fi’ly Adalah Rukun Shalat Yang Dilakukan Dengan Anggota Tubuh
  • [94] Syak = Ragu
  • [95] Keguguran = Kejatuhan / Kena
  • [96] Meta’luqkan = Menyangkutkan, Menghubungkan
  • [97] Muhal = Mustahil
  • [98] Jima’ = Berhubungan badan (suami istri)
  • [99] Disahajanya = Sengaja
  • [100] Disahajanya = Sengaja
  • [101] Yaqin = 100 %
  • [102] Zhannya = 75 %
  • [103] mengisap-ngisapkan
  • [104] Wathi = Bersetubuh
  • [105] Bermain-Bermain Dengan Tangannya = Onani
  • [106] Haidh = Menstruasi
  • [107] Murtad = keluar dari agama islam
  • [108] Nahiynya = Larangannya
  • [109] Wajah = Model / jenis / bagian
  • [110] Fardhu = Wajib
  • [111] Mukallaf = Islam, Baligh, Berakal
  • [112] Diisti’malkan = Diamalkan
  • [113] Harus = Boleh
  • [114] Al A’raf 7 : 31

Credit

Penyusun dan Penerjemah:

Tgk. Nawawi Hakimis (Pimpinan Dayah Nihayatul Muhtaj, ABDYA)

Pengembang Aplikasi:

Tim Multimedia Masyarakat Informasi Teknologi (MIT)

close